PELANGGARAN HAK
1.
Tidak mendapatkan Pengajaran ( Anak-anak yang mengamen
di pinggir jalan )
Ø Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : Karena di negara
kita banyak sekali anak yang terlantar dan tidak mendapatkan pengajaran.
Seperti yang dijelaskan oleh pasal 31 ayat 1 : “Bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran”. Pasal tersebut menunjukan adanya
jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak
mendaptkan pengajaran.
Ø Faktor yang menyebabkannya.
Jawab : Kurangnya pelayanan
pemerintah.
Ø Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan
pengajaran yang baik.
Jawab : 1. Pengajuan
anggaran penambahan kuota dana subsidi pendidikan bagi masyarakat yang
khususnya kurang mampu dan bagi mereka yang memliki kecerdasan lebih, tetapi
tidak bisa mendapatkan pendidikan karena masalah biaya. 2. Tanamkan jiwa pengabdian demi bangsa. 3. Membantu teman kita yang kurang mendapatkan pengajaran/ tidak
sekolah.
Ø Upaya pencegahan
Jawab : Pengendalian
sosial dengan pengajaran yang telah melembaga, baik di lingkungan masyarakat
maupun keluarga.
Ø Upaya penindakan : Menciptakan program-program yang
responsif terhadap pengajaran anak.
2.
Tidak Mendapatkan Pendidikan ( Kasus Pencopetan )
Ø Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : Karena di negara
kita banyak orang yang kurang mendapatkan pendidikan dikarenakan kurangnya
biaya. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap
warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti
oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan
tersebut.Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu
pendidikan, "Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam
memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia".
Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat
penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah
segalanya.
Ø Faktor yang menyebabkannya.
Jawab
:
1. Beberapa masalah efisiensi
pengajaran di Indonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan
dalam proses pendidikan, mutu pengajar dan banyak hal lain yang menyebabkan
kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam
peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik. 2. Krisis ekonomi.
Ø Solusi yang
dilakukan agar anak itu mendapatkan pendidikan yang baik
Jawab : Pemerintah memberikan biaya
pendidikan gratis bagi orang yang membutuhkan.
Ø Upaya
pencegahan
Jawab : Meningkatkan kualitas
pelayanan publik
Ø Upaya
penindakan
Jawab : Diberi bantuan pemerintah
3. Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum ( Kasus dipenjaranya
seorang nenek yang mengambil pepaya milik orang lain )
Ø Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab :
Karena mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak warga negara, sementara
kewajiban pemerintah yaitu melindungi warga negaranya sesuai dengan Pasal 28G
ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Ø Faktor yang menyebabkannya.
1.
Rendahnya supremasi hukum
2.
Kurangnya kesadaran pemerintah
Ø Solusi yang
dilakukan agar anak itu mendapatkan perlindungan
Jawab :
Menyadarkan pemerintah bahwa rakyat perlu perlindungan
Ø Upaya
pencegahan : Lebih memperhatikan kondisi rakyat
Ø Upaya
penindakan : Membangun kesadaran pemerintah untuk mementingkan perlindungan
rakyat.
4. Tidak mendapatkan kasih sayang orang tua
Kasus : maraknya anak jalanan dan pengemis di Kota
Depok membuat pemkot kerap melakukan razia.
Ø Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : karena
orang tua telah melanggar hak hak anak yang seharusnya anak itu memiliki hak
untuk dididik, dilindungi, dan dipenuhi semua kebutuhannya melainkan orang tua
mengajak anaknya untuk mengemis untuk memenuhi semua kebutuhan perekonomiannya.
Ø Faktor yang menyebabkan
1.
Krisisnya ekonomi
2.
Kurang perhatian pada anak
3.
Kurangnya pengetahuan akan KAM dan HAM
Ø Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan
perlindungan
Jawab :
orang tua seharusnya lebih memperhatikan anak anak nya dan lebih menghargai
akan hak hak pada anak dengan memenuhi kewajibannya sebagai orang tua.
Ø Upaya
pencegahan : Meningkatkan kualitas publik
Ø Upaya
penindakan : Membangun kesadaran bersama bahwa masalah anak jalanan
sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat,
keluarga dan orang tua.
PENGINGKARAN KEWAJIBAN
1. Tidak menjaga ketertiban ( Razia Motor )
Ø Mengapa kasus
ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena menjaga ketertiban
itu adalah kewajiban kita untuk dipatuhi. Jika dilanggar, maka kewajiban kita
untuk patuh dalam aturan yaitu mengingkari peraturan tersebut. Yang tercantum
pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 4 yang berbunyi “ Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamdagri yang meliputi
terpeliharanya Kamtibnas, tertib dan tegaknya hukum, terselanggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Ø Faktor yang
menyebabkannya.
Jawab : kurangnya kesadaran dari
seseorang bahwa peraturan itu penting
Ø Solusi :
Pemerintah harus menindak tegas kepada para pelaku yang melanggar ketertiban
Ø Upaya
pencegahan : Pemerintah harus menegur kepada seorang yang melanggar peraturan.
Ø Upaya
penindakan : Mengambil tindakan terhadap orang yang melanggar dengan
Undang-Undang yang berlaku.
2. Tidak membayar pajak ( Penggelapan Pajak )
Ø Mengapa
kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab :
Karena membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar
pajak. Seperti yang dijelaskan pada pasal 23 ayat 2 yaitu “Setia membayar pajak
untuk negara”
Ø Faktor
menyebabkannya
Jawab :
Kesulitan ekonomi
Ø Solusi : Pemerintah
bersikap tegas agar warga negara membayar pajak.
Ø Upaya
pencegahan : Memberitahukan kepada masyarakat bahwa membayar pajak itu penting
dan jika masyarakat tidak membayar pajak, maka pemerintah memberikan sanksi
yang tegas.
Ø Upaya
penindakan : Memberikan sanksi hukuman terhadap para pelanggar aturan.
3. Melakukan Kekerasan ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )
Ø Mengapa
kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena kita sebagai manusia
berkewajiban untuk saling menyayangi, melindungi bukan untuk saling menyakiti.
Apabila ada yang melakukan kekerasan, akan terkena sanksi hukum pasal 170 KUHP
yang mengatur tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau
barang di muka umum.
Ø Faktor yang
menyebabkannya
Jawab : Adanya dendam, adanya iri
hati
Ø Solusi : Saling
menghargai
Ø Upaya
pencegahan : Selalu menahan emosi, tidak mudah terpengaruh oleh omongan orang
lain.
Ø Upaya
penindakan : saling memaafkan, tidak saling egois.
4. Tawuran Antar Pelajar
Ø Mengapa
kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena kita sebagai pelajar
berkewajiban untuk belajar bukan untuk tawuran. Karena akan mencemari nama baik
sekolah dan juga membahayakan diri sendiri. Pelajar yang melakukan penganiaya
berat saat tawuran bisa diancam pasal 355 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ø Faktor yang
menyebabkannya
Jawab :
1.
Ketidakstabilan emosi para remaja yang menyebabkan
terjadinya perkelahian
2.
Ketidakmampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan
yang kompleks, mencakup keanekaragaman pandangan, ekonomi dan budaya.
Ø Solusi :
Harus bisa memilih teman yang baik, disiplin.
Ø Upaya
pencegahan : Jangan mudah terprovokasi.
Ø Upaya
penindakan : Jalin silaturrahmi antar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar