Kamis, 16 Maret 2017

kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban



PELANGGARAN HAK

1.      Tidak mendapatkan Pengajaran ( Anak-anak yang mengamen di pinggir jalan )


Ø  Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : Karena di negara kita banyak sekali anak yang terlantar dan tidak mendapatkan pengajaran. Seperti yang dijelaskan oleh pasal 31 ayat 1 : “Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran”. Pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendaptkan pengajaran.
Ø  Faktor yang menyebabkannya.
Jawab : Kurangnya pelayanan pemerintah.
Ø  Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan pengajaran yang baik.
Jawab :  1. Pengajuan anggaran penambahan kuota dana subsidi pendidikan bagi masyarakat yang khususnya kurang mampu dan bagi mereka yang memliki kecerdasan lebih, tetapi tidak bisa mendapatkan pendidikan karena masalah biaya. 2. Tanamkan jiwa pengabdian demi bangsa. 3. Membantu teman kita yang kurang mendapatkan pengajaran/ tidak sekolah.
Ø  Upaya pencegahan
Jawab : Pengendalian sosial dengan pengajaran yang telah melembaga, baik di lingkungan masyarakat maupun keluarga.
Ø  Upaya penindakan : Menciptakan program-program yang responsif terhadap pengajaran anak.







2.      Tidak Mendapatkan Pendidikan ( Kasus Pencopetan )

Ø  Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : Karena di negara kita banyak orang yang kurang mendapatkan pendidikan dikarenakan kurangnya biaya. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan,  "Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia". Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan tapi pendidikan juga bukanlah segalanya.
Ø  Faktor yang menyebabkannya.
Jawab : 1. Beberapa masalah efisiensi pengajaran di Indonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pengajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik. 2. Krisis ekonomi.
Ø  Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan pendidikan yang baik
Jawab : Pemerintah memberikan biaya pendidikan gratis bagi orang yang membutuhkan.
Ø  Upaya pencegahan
Jawab : Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Ø  Upaya penindakan
Jawab : Diberi bantuan pemerintah


3.      Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum ( Kasus dipenjaranya seorang nenek yang mengambil pepaya milik orang lain )

Ø  Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : Karena mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak warga negara, sementara kewajiban pemerintah yaitu melindungi warga negaranya sesuai dengan Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Ø  Faktor yang menyebabkannya.
1.      Rendahnya supremasi hukum
2.      Kurangnya kesadaran pemerintah
Ø  Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan perlindungan
Jawab : Menyadarkan pemerintah bahwa rakyat perlu perlindungan
Ø  Upaya pencegahan : Lebih memperhatikan kondisi rakyat
Ø  Upaya penindakan : Membangun kesadaran pemerintah untuk mementingkan perlindungan rakyat.






4.      Tidak mendapatkan kasih sayang orang tua
Kasus : maraknya anak jalanan dan pengemis di Kota Depok membuat pemkot kerap melakukan razia.
Ø  Mengapa kasus ini termasuk pelanggaran hak ?
Jawab : karena orang tua telah melanggar hak hak anak yang seharusnya anak itu memiliki hak untuk dididik, dilindungi, dan dipenuhi semua kebutuhannya melainkan orang tua mengajak anaknya untuk mengemis untuk memenuhi semua kebutuhan perekonomiannya.
Ø  Faktor yang menyebabkan
1.      Krisisnya ekonomi
2.      Kurang perhatian pada anak
3.      Kurangnya pengetahuan akan KAM dan HAM
Ø  Solusi yang dilakukan agar anak itu mendapatkan perlindungan
Jawab : orang tua seharusnya lebih memperhatikan anak anak nya dan lebih menghargai akan hak hak pada anak dengan memenuhi kewajibannya sebagai orang tua.
Ø  Upaya pencegahan : Meningkatkan kualitas publik
Ø  Upaya penindakan : Membangun kesadaran bersama bahwa masalah anak jalanan sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.




PENGINGKARAN KEWAJIBAN
1.      Tidak menjaga ketertiban ( Razia Motor )
Ø  Mengapa kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena menjaga ketertiban itu adalah kewajiban kita untuk dipatuhi. Jika dilanggar, maka kewajiban kita untuk patuh dalam aturan yaitu mengingkari peraturan tersebut. Yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 4 yang berbunyi “ Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamdagri yang meliputi terpeliharanya Kamtibnas, tertib dan tegaknya hukum, terselanggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Ø  Faktor yang menyebabkannya.
Jawab : kurangnya kesadaran dari seseorang bahwa peraturan itu penting
Ø  Solusi : Pemerintah harus menindak tegas kepada para pelaku yang melanggar ketertiban
Ø  Upaya pencegahan : Pemerintah harus menegur kepada seorang yang melanggar peraturan.
Ø  Upaya penindakan : Mengambil tindakan terhadap orang yang melanggar dengan Undang-Undang yang berlaku.






2.      Tidak membayar pajak ( Penggelapan Pajak )
Ø  Mengapa kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak. Seperti yang dijelaskan pada pasal 23 ayat 2 yaitu “Setia membayar pajak untuk negara”
Ø  Faktor menyebabkannya
Jawab : Kesulitan ekonomi
Ø  Solusi : Pemerintah bersikap tegas agar warga negara membayar pajak.
Ø  Upaya pencegahan : Memberitahukan kepada masyarakat bahwa membayar pajak itu penting dan jika masyarakat tidak membayar pajak, maka pemerintah memberikan sanksi yang tegas.
Ø  Upaya penindakan : Memberikan sanksi hukuman terhadap para pelanggar aturan.














3.      Melakukan Kekerasan ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )
Ø  Mengapa kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena kita sebagai manusia berkewajiban untuk saling menyayangi, melindungi bukan untuk saling menyakiti. Apabila ada yang melakukan kekerasan, akan terkena sanksi hukum pasal 170 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Ø  Faktor yang menyebabkannya
Jawab : Adanya dendam, adanya iri hati
Ø  Solusi : Saling menghargai
Ø  Upaya pencegahan : Selalu menahan emosi, tidak mudah terpengaruh oleh omongan orang lain.
Ø  Upaya penindakan : saling memaafkan, tidak saling egois.










4.      Tawuran Antar Pelajar
Ø  Mengapa kasus ini termasuk Pengingkaran Kewajiban ?
Jawab : Karena kita sebagai pelajar berkewajiban untuk belajar bukan untuk tawuran. Karena akan mencemari nama baik sekolah dan juga membahayakan diri sendiri. Pelajar yang melakukan penganiaya berat saat tawuran bisa diancam pasal 355 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ø  Faktor yang menyebabkannya
Jawab :
1.      Ketidakstabilan emosi para remaja yang menyebabkan terjadinya perkelahian
2.      Ketidakmampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan yang kompleks, mencakup keanekaragaman pandangan, ekonomi dan budaya.
Ø  Solusi : Harus bisa memilih teman yang baik, disiplin.
Ø  Upaya pencegahan : Jangan mudah terprovokasi.
Ø  Upaya penindakan : Jalin silaturrahmi antar sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKHIR

kita tak tahu sampai kapan hubungan berakhir dan hilang begitu saja. kemarin, bahkan hari ini pagi masih fine dan malam udah not fine. hub...